KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag pada 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka. Proses penyidikannya sudah sampai ditahap penyelesaian.
Diketahui, terdapat dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong; dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Adapun hari ini, menurut Harli, keduanya sedang diperiksa. Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk Charles dan sebaliknya.
Baca Juga: Ini Syarat hingga Prosedur Daftar KIP Kuliah 2025
"Jadi namanya saksi mahkota," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2024).
"Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini (Charles) sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak nih dalam konteks penyelesaiannya," lanjut dia.
Harli menegaskan pihaknya tidak main-main dalam melakukan penyidikan terhadap perkara. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag.
Baca Juga: Diungkap Istri dan Tetangga, Ini Ciri-ciri Terduga Pembunuh Sandy Permana
"Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. itu komitmen kita," pungkas dia.