KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Coretax.
KPK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pelanggaran untuk melapor.
"Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui adanya penyimpangan agar melaporkannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis, 16 Januari.
Baca Juga: Usai Dipanggil Komdigi, Jagat Sepakat Ubah Fitur Berburu Koin
Ia memastikan semua laporan yang masuk akan menjadi perhatian lembaga antikorupsi ini, terutama jika ada indikasi penyalahgunaan dalam proses pengadaan tersebut.
Namun, Tessa mengingatkan bahwa KPK tidak dapat bekerja sendirian dalam menangani kasus ini. Bantuan dari masyarakat atau pihak-pihak lain sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan.
"KPK memiliki keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, kami sangat menghargai kontribusi rekan-rekan yang memiliki informasi agar pelaksanaan sistem ini dapat diawasi lebih baik," ujar Tessa. Ia juga mengundang masyarakat untuk datang dan menyampaikan laporan secara langsung.
Baca Juga: Rapat soal Libur Sekolah saat Ramadan Selesai, Pemerintah Siapkan Surat Edaran
Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax resmi diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Januari. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi pajak.
Dengan fitur otomatisasi dan analisis data berbasis risiko, Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Beberapa perbaikan juga telah dilakukan, seperti pada proses pendaftaran, pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sistem manajemen dokumen.