Usai Dipanggil Komdigi, Jagat Sepakat Ubah Fitur Berburu Koin

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 11:14 WIB
Permainan ini menawarkan pengalaman berburu koin virtual yang dapat ditukar dengan uang tunai (Foto: Youtube)
Permainan ini menawarkan pengalaman berburu koin virtual yang dapat ditukar dengan uang tunai (Foto: Youtube)

 

KALTENGLIMA.COM - Tren 'Berburu Koin' lewat aplikasi Jagat menimbulkan kontroversi sebab dianggap mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum (fasum). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Co-Founder Jagat, Barry Beagen, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tren 'Berburu Koin'.

"Oleh karena itu kami berkomunikasi dengan pihak Jagat untuk mendapatkan keterangan dan juga mendorong pengembangan dan penggunaan platform digital yang berdampak positif ke masyarakat," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/1/2025).

Ia mengatakan pihaknya sudah menerima berbagai laporan baik dari masyarakat hingga instansi pemerintah terkait aktivitas 'Berburu Koin' Jagat dan dampaknya terhadap lingkungan serta fasilitas umum di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Aespa Hingga ENHYPEN Akan Mengisi OST Serial XO, Kitty Season 2

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan platform digital yang bertanggung jawab serta ruang digital yang sehat di Indonesia. Angga mengingatkan para pembuat dan pengembang platform digital agar menciptakan aplikasi yang berdampak positif serta mengedukasi masyarakat.

Selain itu, Angga juga meminta agar perusahaan memperhatikan norma serta nilai-nilai hukum di Indonesia dalam membuat program atau platform digital. Ia menegaskan Komdigi tak ragu untuk melakukan tindakan tegas apabila aplikasi dan platform digital tak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

"Sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Jika ada pengembang platform yang melanggar, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas," ujar Angga.

Baca Juga: Rapat soal Libur Sekolah saat Ramadan Selesai, Pemerintah Siapkan Surat Edaran

Dalam pertemuan itu, pihak Jagat mengatakan akan mengubah fitur Berburu Koin menjadi Misi Jagat. Komdigi menyambut baik komitmen Jagat mengubah fitur Berburu Koin itu, dan menegaskan komitmen pemerintah mendukung inovasi platform digital di Indonesia.

"Kami mendorong agar Jagat dapat terus berkembang dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Komdigi berkomitmen untuk mendukung kreatifitas dan inovasi dalam pengembangan platform digital di Indonesia, asalkan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkap Angga.

Sementara, Barry, mewakili Jagat, menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan imbas fitur di platform tersebut. Ia pun mengapresiasi arahan yang diberikan oleh Komidigi.

Baca Juga: 9 Orang Sempat Terjebak di Kebakaran Glodok Plaza Selama Berjam-jam, Begini Kronologinya

"Berdasarkan diskusi yang konstruktif dengan Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi 'Misi Jagat' untuk mendorong pengguna berkontribusi positif bagi ruang publik dan fasilitas umum. Dengan lebih dari 1 juta pengguna aktif di Indonesia dan 200 ribu pengguna baru setiap harinya, kami percaya 'Misi Jagat' akan meningkatkan kualitas ruang publik khususnya melalui partisipasi aktif generasi muda," kata Barry.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X