KALTENGLIMA.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan adanya peningkatan kasus kriminal yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang.
Dalam satu tahun terakhir, semakin sering ditemukan pemberitaan mengenai perilaku menyimpang sejumlah WNI di negara tersebut, yang menjadi perhatian serius.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Prefektur Gunma, di mana 11 WNI ditangkap oleh pihak kepolisian Jepang karena diduga terlibat dalam perampokan dan pembunuhan sesama WNI pada 3 November tahun lalu.
Baca Juga: Dua Flyover Akan Dibangun di Kota Padang, Andre Rosiade Janji Atasi Kemacetan
Selain itu, pada 28 November 2024, seorang WNI ditahan atas tuduhan melakukan perampokan dan penusukan terhadap pasangan lansia asal Jepang di Prefektur Shizuoka.
Kasus serupa lainnya termasuk pembobolan rumah di Prefektur Kagawa pada 29 September 2024 dan aktivitas geng WNI di jalanan Osaka yang membuat warga setempat resah pada Agustus 2024.
Pada Juli 2024, seorang pemagang asal Indonesia melakukan aksi perampokan terhadap seorang wanita di Fukuoka pada malam hari.
Baca Juga: Ibu Kandung Agus Buntung Pingsan Usai Sidang, Alami Cedera Kepala
Sebuah kasus tragis juga terjadi pada Februari 2024, ketika seorang WNI yang berstatus pemagang ditahan karena membuang jasad bayinya.
Fenomena peningkatan kasus kriminal ini memunculkan pertanyaan mengenai penyebabnya.
Salah satu faktor yang diidentifikasi adalah kondisi beberapa pelaku yang kehabisan uang setelah kalah dalam judi online, yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam Kasus Dana PEN
Kemlu RI mengingatkan WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat tinggal mereka serta menjaga nama baik Indonesia.
Berdasarkan data yang tersedia, sebagian besar kasus kriminal di Jepang dilakukan oleh WNI yang berstatus pemagang atau pekerja migran.