Mayoritas WNI di Jepang merupakan pemagang atau pekerja migran dengan skema specified skilled workers (SSW).
Mereka diberangkatkan secara legal melalui prosedur resmi. Namun, beberapa di antaranya menjadi overstay karena tidak kembali ke Indonesia setelah masa magang atau program kerja mereka selesai, yang kemudian menjadi salah satu penyebab masalah di lapangan.
Artikel Terkait
Cara Bermain Koin Jagat Serta Dampaknya dalam Kehidupan
Mobil Yuki Kato Dibobol di Bogor, Aksi Maling Terekam CCTV
KPK Kembali Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam Kasus Dana PEN