KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menahan pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial H (47), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh santrinya.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, pada Sabtu.
Nicolas menyatakan bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, namun ia belum dapat memberikan rincian kronologi penangkapan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Ngantor di IKN Mulai Agustus 2028
Ia berencana untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers yang akan digelar minggu depan.
Berdasarkan penyelidikan, terdapat dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menahan kedua pelaku, salah satunya adalah pemilik pondok pesantren.
Dari hasil penyidikan, total korban diketahui berjumlah lima orang, dengan dua laporan polisi yang masuk. Salah satu pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga korban, sedangkan pelaku lainnya terhadap dua korban.
Baca Juga: Kenapa Motor Tak Boleh Melintas di Jalan Tol, Ini Alasannya
Nicolas menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait tindakan asusila yang terjadi di pondok pesantren tersebut.