KALTENGLIMA.COM - Sepeda motor tidak diizinkan melintas di jalan tol berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Larangan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan, desain infrastruktur jalan tol, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa sepeda motor hanya dapat menggunakan jalan tol apabila tersedia jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Butuh Waktu 2 Pekan, RS Polri Jelaskan Proses Tes DNA Korban Kebakaran Glodok Plaza
Namun, hingga saat ini, jalur khusus tersebut baru tersedia di Tol Bali Mandara. Pemisahan jalur ini dirancang untuk memastikan keselamatan pengendara sepeda motor dan meminimalkan potensi kecelakaan.
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menyebutkan bahwa jalan tol memiliki risiko tinggi bagi pengendara sepeda motor.
Salah satu risiko utama adalah perbedaan kecepatan, di mana rata-rata kendaraan di jalan tol melaju pada kecepatan 60-100 km/jam, sementara sepeda motor sering kali tidak mampu mencapai kecepatan tersebut. Selain itu, angin samping di jalan tol juga dapat menjadi ancaman serius bagi pengendara motor.
Baca Juga: Pelantikan Donald Trump Dipindah ke Dalam Gedung Capitol Akibat Cuaca Dingin
Meski aturan melarang sepeda motor melintas di jalan tol, pengecualian tetap diberikan apabila jalur khusus untuk motor telah disediakan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, disebutkan bahwa akses bagi sepeda motor ke jalan tol harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan, sehingga pemisahan jalur menjadi solusi yang ideal untuk melindungi semua pengguna jalan.
Artikel Terkait
Kebakaran Glodok Plaza, 1 Kantong Jenazah Kembali Dibawa dari Lokasi
Jubir PCO Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menyusutkan Anggaran Lain
Prabowo Minta Kebut Swasembada Pangan, Zulhas Ungkap Alih Fungsi Lahan