nasional

Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda 18 Juta per Kilometer

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:13 WIB
Ilustrasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten (Tirto)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut yang ditemukan di kawasan pesisir Pantai Utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab.

Meskipun total denda belum ditentukan, Trenggono menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan setelah identitas pemiliknya terungkap.

Baca Juga: BNPB Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Pencarian Korban Longsor di Pekalongan

Proses pengungkapan identitas pemilik pagar laut ini dilakukan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Berdasarkan informasi awal, ada dua individu yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.

Setelah identitas pemilik terungkap, kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut, dengan kemungkinan adanya tindakan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang lebih berat.

Trenggono juga menyatakan bahwa pemasangan pagar laut ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Ini Sanksi yang Diterima Peserta CPNS Jika Mengundurkan Diri

Untuk meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir, KKP kini memanfaatkan teknologi pemantauan berbasis "Ocean Big Data."

Dengan sistem ini, diharapkan kejadian serupa dapat terdeteksi lebih cepat dan lebih akurat, mengingat sistem tersebut memungkinkan pemantauan real-time terhadap aktivitas di perairan.

Sebelumnya, KKP telah memanggil dua nelayan yang mengaku terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.

Baca Juga: Wamendiktisaintek Stella Christie Tak Punya Mobil Walau Hartanya Miliyaran, Kok Bisa?

Proses pemeriksaan terhadap kedua individu tersebut masih berlangsung, dan KKP akan melanjutkan penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya setelah investigasi selesai.

Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat akan ditindak dengan tegas.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB