nasional

Perselisihan Hasil Pemilu Barito Utara, KPU Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara Pilkada

Kamis, 23 Januari 2025 | 21:09 WIB
Adam Parawansa Shahbubakar dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara saat memberikan keterangan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara. (mkri.id)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memastikan proses pemungutan suara saat Pilkada 2024 lalu sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Hal itu menjadi dasar penyangkalan dalil-dalil pemohon dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

Perkara itu diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Baca Juga: Galau Pilih Jurusan di SNBP-SNBT 2025? Inilah 10 Pilihan yang Punya Peluang Kerjanya Besar

Adapun pihak terkait, yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

Hal demikian tertuang di dalam Jawaban Termohon yang dibacakan pada persidangan lanjutan, Rabu (22/1/2024) yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga: Demi Hemat APBN Rp 306 Triliun, Prabowo Akan Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga-Pemda

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Di antara dalil yang disanggah oleh Termohon, berkaitan dengan peristiwa di tempat pemungutan suara (TPS) 004 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, di mana terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP dan disebut Pemohon kehilangan hak suaranya.

Baca Juga: Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Bukan Zonasi Tapi…

Namun meski tidak membawa KTP, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK. Karena itulah, pengecekan pun dilakukan KPPS terlebih dahulu.

Hasilnya, semua pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan diperkenankan memilih.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB