Perselisihan Hasil Pemilu Barito Utara, KPU Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara Pilkada

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 21:09 WIB
Adam Parawansa Shahbubakar dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara saat memberikan keterangan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara. (mkri.id)
Adam Parawansa Shahbubakar dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara saat memberikan keterangan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara. (mkri.id)

Dalam peristiwa itu, menurut Termohon, tidak terdapat keberatan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Jangan Makan Durian dan Rambutan Secara Bersamaan, Akan Terjadi Hal Fatal Ini!

"Pada saat penghitungan suara di TPS 004 Desa Malawaken, tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait peristiwa ini yang disampaikan oleh Pengawas TPS, saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Kuasa Termohon, Hifdzil Alim.

Kemudian Termohon membantah dalil Permohonan mengenai penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan peristiwa itu terjadi di TPS 01 Desa Karendan. Mengenai hal ini, Termohon menyebut bahwa perolehan suara para Paslon tidaklah berubah sejak awal, apalagi karena pembagian sisa surat suara.

Baca Juga: Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda 18 Juta per Kilometer

Menurut Termohon, di TPS Karendan itu pula, seluruh pihak tidak menyampaikan satu pun keberatan. "Sehingga tidak terdapat kejadian khusus sebagaimana didalilkan Pemohon," kata Hifdzil.

Persoalan Pemilih yang tidak membawa KTP juga ditanggapi Pihak Terkait dalam Keterangan yang dibacakan di persidangan yang sama.

Versi Pihak Terkait, peristiwa di TPS 004 Desa Malawaken bermula dari para pemilih yang tidak membawa KTP karena hendak berladang. Akan tetapi, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK.

Baca Juga: BNPB Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Pencarian Korban Longsor di Pekalongan

"Memang ada satu kejadian, ada beberapa pemilih yang tidak terbawa KTP-nya karena sekaligus berangkat ke ladang," ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Heru Widodo.

Sedangkan mengenai dalil pembagian sisa surat suara kepada pasangan calon di TPS 01 Karendan, Pihak Terkait mengaku bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi. "Justru Pemohonlah yang unggul di Desa Karendan," kata Heru.

Sementara dari sisi pengawas, yakni Bawaslu Barito Utara, memastikan tidak menerima laporan atau temuan terkait peristiwa di TPS 01 Karendan.

Sedangkan peristiwa di TPS 004 Malawaken, Bawaslu Barito Utara mengaku memang menerima laporan. Dalam hal ini, Bawasalu Barito Utara telah menerbitkan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 2 Desember 2024 yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X