KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai bahwa Deddy Corbuzier, yang saat ini berstatus sebagai militer aktif berpangkat Letkol Tituler, dapat dikenai sanksi hukum disiplin militer terkait komentarnya tentang keluhan anak-anak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hasanuddin menegaskan bahwa sebagai prajurit militer, Deddy wajib mematuhi norma, etika, dan kehormatan prajurit, serta menghindari tindakan atau ucapan yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
Hasanuddin menjelaskan bahwa aturan disiplin militer juga berlaku bagi prajurit tituler, termasuk hukum pidana militer. Ia menambahkan, anggota TNI memiliki kewajiban untuk bersikap ramah kepada rakyat dan tidak menyakiti hati masyarakat.
Baca Juga: Polres Bogos Bentuk Satgas Antisipasi Joki Jalur Alternatif di Puncak
Pernyataan Deddy yang memicu polemik disampaikan pada 17 Januari 2025 melalui media sosial. Ia mengkritik keluhan anak-anak terkait menu dalam program MBG, dengan menyarankan agar mereka bersyukur karena mendapatkan makanan secara gratis.
Dalam unggahannya, Deddy juga berbagi pandangan tentang caranya mendidik anak, menyebut bahwa jika anaknya mengeluh soal makanan, ia akan memberikan hukuman.
Komentar Deddy ini mendapat tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam pernyataannya, KPAI menekankan pentingnya menanamkan nilai empati terhadap perasaan anak, yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis mereka.
Baca Juga: Presiden Prabowo Belajar Penghapusan Kemiskinan dari India
KPAI juga menilai bahwa keluhan anak-anak dalam program MBG merupakan bagian dari pengawasan yang bertujuan membangun generasi unggul.
Jika keluhan tersebut ditanggapi dengan baik, partisipasi anak dapat menjadi bagian penting dalam pembangunan yang lebih inklusif.