nasional

Kelengkapan Dokumen Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos Dipercepat Menkum

Rabu, 29 Januari 2025 | 17:44 WIB
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos, Akui Memiliki Paspor Diplomatik dari Guinea-Bissau (frekuensinews.com)

KALTENGLIMA.COM - KPK menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut pihaknya sudah menerima permohonan ektradisi Tannos dari Kejaksaan Agung (Kajagung).

"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima, karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU," kata Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Supratman menuturkan proses pelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi itu masih dalam proses. Supratman menugaskan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) untuk mempercepat memproses ektradisi tersebut.

Baca Juga: Ole Romeny dan Pemain U-20 Akan Disumpah WNI Bulan Depan

"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol ya. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan, karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," ujarnya.

Ia juga mengatakan proses ekstradisi untuk memulangkan Tannos bisa selesai dalam satu hari. Tetapi, dia menuturkan dokumen ektradisi itu harus diajukan lebih dulu ke pengadilan di Singapura.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu kan permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses," ujarnya.

Baca Juga: Menhub Perintahkan Peningkatan Waspada Cuaca Ekstrem di Layanan Transportasi

Seperti yang diketahui, KPK menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan Paulus ditangkap di Singapura.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1).

Ia mengatakan KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum untuk proses ekstradisi Paulus. Dia menyampaikan ada sejumlah persyaratan yang harus diurus.

Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Ratusan Rumah di Saradan Madiun

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.

Paulus Tannos sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. KPK ketika itu menyebut Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB