KALTENGLIMA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan sesegera mungkin.
Hal ini bertujuan agar kepala daerah terpilih dapat segera bekerja, memberikan kepastian politik di daerah, serta memastikan efisiensi pemerintahan.
"Presiden menginstruksikan kepada saya untuk mengupayakan pelantikan secepat mungkin demi kepastian politik di daerah dan kelancaran jalannya pemerintahan," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Wow! KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad, Ternyata Capai Segini Hartanya
Dengan adanya kepastian politik, diharapkan aktivitas dunia usaha di daerah dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, pelantikan kepala daerah diharapkan bisa segera meredakan potensi keterbelahan masyarakat pasca-pilkada serta memungkinkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih cepat.
Untuk mengefektifkan prosesnya, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa akan digabung dengan mereka yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Baca Juga: Kasus Pencabulan, Guru Ngaji Wahyudin di Ciledug Terancam 15 Tahun Bui
MK sendiri telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan ditunda hingga putusan dismissal diumumkan.
Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD.
Baca Juga: 11 Gudang Terbakar di Dadap Tangerang, Ledakan Sempat Terdengar
Mendagri menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk menentukan tanggal pasti pelantikan. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan penyelesaian proses di masing-masing instansi.
Tito juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait pelantikan kepala daerah.