KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menetapkan Wahyudin, seorang guru ngaji berusia 40 tahun yang tinggal di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak.
Dalam kasus ini, Wahyudin dikenai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga: 11 Gudang Terbakar di Dadap Tangerang, Ledakan Sempat Terdengar
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Wahyudin terancam hukuman penjara dengan masa kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda dengan nilai maksimal mencapai Rp5 miliar sebagai bentuk sanksi tambahan atas perbuatannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, dan lansia.
Baca Juga: BGN Jelaskan Batasan Wilayah untuk Menu Serangga Bergizi Gratis
Ia juga menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak dan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di berbagai wilayah, upaya pencegahan juga terus dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggandeng berbagai pihak, seperti bhabinkamtibmas, babinsa, serta perangkat desa dan kelurahan.
Salah satu langkah preventif yang diterapkan adalah program edukasi "Police Goes to School" yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua dan anak-anak mengenai pentingnya perlindungan diri.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Maut, Polisi Selidiki Manajemen Tiyara dan Glodok Plaza
Dalam program ini, masyarakat diberikan informasi tentang batasan interaksi fisik yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, terutama terkait bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
Artikel Terkait
Kembali Teridentifikasi, Ini Identitas 3 Korban Kebakaran Glodok Plaza
Dua Anak Tewas akibat Banjir di Kalbar, Ribuan Warga Menghadapi Dampaknya
Pasca Kebakaran Maut, Polisi Selidiki Manajemen Tiyara dan Glodok Plaza