nasional

Besaran Gaji Dosen ASN Jika Tanpa Tunjangan Kinerja

Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:38 WIB
Ilustrasi dosen yang sedang mengajar

KALTENGLIMA.COM - Sejumlah dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berencana menggelar demonstrasi untuk menuntut hak mereka atas tunjangan kinerja (tukin).

Para dosen menilai bahwa tukin yang seharusnya mereka terima sesuai dengan aturan yang berlaku hingga kini belum pernah dibayarkan.

Gaji dosen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Dosen PNS umumnya masuk dalam golongan III untuk lulusan S2 dan golongan IV untuk lulusan S3. Berikut rincian gaji dosen berdasarkan golongan:

Baca Juga: Terinspirasi Retreat Prabowo, Golkar Gelar Orientasi-Outbound Pengurus DPP

Dosen PNS Golongan III (Lulusan S2)

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: Ngaku Utusan Khusus Presiden dan Catut Nama Mayor Teddy, 35 UMKM Tasikmalaya Jadi Korban Penipuan

Dosen PNS Golongan IV (Lulusan S3)

- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB