- Golongan IVd: Rp 3.723.200 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Pada Senin (3/2/2025), aliansi dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek berencana melakukan aksi untuk menuntut hak atas tukin yang seharusnya mereka terima.
Menurut Koordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan, tunjangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang ASN yang diterbitkan pada tahun 2014.
Namun, dosen yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan kini berada di bawah Kemendiktisaintek, tidak pernah menerima tukin tersebut.
Baca Juga: Hilang di Gunung Joglo Bogor, Peserta Mapala Ditemukan Tewas
Anggun menegaskan bahwa para dosen tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang sudah tertunda selama lima tahun.
Ia juga membagikan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang mengatur besaran tukin yang seharusnya diberikan kepada dosen ASN berdasarkan jenjang jabatan mereka. Berikut rincian besaran tukin yang seharusnya diterima:
- Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp 5.079.200
- Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp 8.757.600
- Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp 10.936.000
- Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp 19.280.000
Baca Juga: Tiket Masuk Curug Nangka Rp 54 Ribu, Menhut Raja Juli Akan Cek Langsung
Anggun menekankan bahwa regulasi mengenai tukin ini sebenarnya sudah ada, tetapi hingga kini belum pernah direalisasikan.
Oleh karena itu, para dosen ASN menuntut agar pemerintah segera memenuhi hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Ngaku Utusan Khusus Presiden dan Catut Nama Mayor Teddy, 35 UMKM Tasikmalaya Jadi Korban Penipuan
Viral Tiket Masuk Curug Nangka Rp 54.900, Pemkab Bogor Angkat Bicara
Hilang di Gunung Joglo Bogor, Peserta Mapala Ditemukan Tewas