KALTENGLIMA.COM - Pemerintah berhasil menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dari kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan persnya, Minggu (2/2/2025), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjabarkan pengungkapan kasus ini. Kasus perdagangan orang ini terkuak bermula dari informasi yang diterima pemerintah jika ada upaya calon PMI akan diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (1/2).
Calon PMI tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial M (54). Perempuan tersebut berasal dari Karawang.
Baca Juga: Menkomdigi Beberkan Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut
"Pada saat verifikasi dokumen korban CPMI (calon pekerja migran Indonesia) ini tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri melalui Kepri karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor," jelas Abdul Kadir dalam keterangannya.
Selanjutnya, Kementerian P2MI berkomunikasi dengan korban untuk mendalami kasus ini. Ternyata, korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara-cara yang diatur oleh pria berinisial AT (55).
"Tersangka AT mengatur keberangkatan korban CMPI ini mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta," ujar Abdul Kadir.
Baca Juga: Pria Paruh Baya yang Hilang di Sungai Cibanten Serang Ditemukan Meninggal Dunia
Nantinya, jika sudah sampai Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan milik AT. Korban akan menunggu di sana hingga waktu keberangkatan ke Malaysia tiba.
"Korban mengaku telah diatur berangkat ke Malaysia bersama-sama tersangka. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," lanjutnya.
Tim Kementerian P2MI selanjutnya mencari keberadaan AT. Tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan AT lewat pengecekan daftar nama penumpang.
Baca Juga: Pekan Rajabiah Sukses Digelar, Korwil Pendidikan Selat Berikan Apresiasi
"Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri," kata Abdul Kadir.