nasional

Kasus SHGB dan SHM di Laut Tangerang Mulai Diselidiki Kejagung

Minggu, 2 Februari 2025 | 18:19 WIB
Kejaksaan Agung.

 

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan Kabupaten Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pemantauan terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, Kejagung akan terus mengawasi perkembangan permasalahan ini secara cermat di lapangan.

Baca Juga: 4 ABK Hilang Akibat Kapal Tenggelam di Selat Sunda

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa instansi atau kementerian terkait yang menjadi sektor utama dalam penanganan kasus ini tetap akan didahulukan.

Ia mencontohkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut.

Harli menjelaskan bahwa jika pemeriksaan sebelumnya oleh kementerian atau lembaga terkait hanya menemukan indikasi tindak pidana umum, maka Kejagung akan menilai lebih lanjut apakah peristiwa tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi atau tidak.

Baca Juga: Sungai Meluap dan Banjir Rob Rendam 6 Desa di Sulteng Akibat Hujan Ekstrem

Jika nantinya ditemukan indikasi korupsi dalam kasus ini, Kejagung akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Harli menambahkan bahwa apabila terdapat unsur suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, maka hal itu akan menjadi kewenangan Kejagung untuk ditindaklanjuti.

Kasus Pagar Laut di Tangerang sendiri masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, di balik keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut, ditemukan adanya 263 bidang tanah yang telah bersertifikat SHGB dan SHM di kawasan perairan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Dugaan Bom di Minimarket Madiun Gegerkan Warga, 2 Orang Jadi Tersangka

Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan proses pembatalan sertifikat-sertifikat yang dianggap menyalahi prosedur.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB