KALTENGLIMA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna berdasarkan kategori usia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang bertugas mengkaji pembatasan ini serta merancang regulasi lain terkait perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem digital.
Baca Juga: Dugaan Bom di Minimarket Madiun Gegerkan Warga, 2 Orang Jadi Tersangka
Tim kerja yang dibentuk akan fokus menyusun aturan perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan penerapan pembatasan akses media sosial bagi kelompok usia tertentu.
Berdasarkan SK tersebut, tim kerja ini akan melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta sejumlah lembaga terkait, seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, dan Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto. Tim ini dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.
Presiden juga menginstruksikan percepatan penyusunan regulasi ini agar dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan.
Baca Juga: P2MI Berhasil Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Orang Ditangkap
Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi maraknya konsumsi konten pornografi oleh anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dunia dalam akses konten pornografi terbesar.
Selain pornografi, permasalahan lain seperti judi online yang menyasar anak-anak, perundungan siber, serta kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi perhatian utama dalam regulasi ini.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, terdapat lebih dari 5 juta kasus terkait konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun terakhir.
Baca Juga: Menkomdigi Beberkan Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut
Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total populasi 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Generasi Z, yakni mereka yang lahir antara 1997 hingga 2012, menyumbang angka penetrasi internet sebesar 87,02 persen.
Artikel Terkait
1 Dolar Berapa Rupiah Hari Ini? Data Kurs BI Terbaru!
Pria Paruh Baya yang Hilang di Sungai Cibanten Serang Ditemukan Meninggal Dunia
Menkomdigi Beberkan Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut