Dugaan Bom di Minimarket Madiun Gegerkan Warga, 2 Orang Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 15:54 WIB
Ilustrasi bom (Foto: pixabay.com)
Ilustrasi bom (Foto: pixabay.com)

 

KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait temuan benda rakitan berbahan peledak yang diketahui berupa empat petasan jumbo di sebuah minimarket di Dumpil, dekat gerbang Tol Madiun.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pemesan dan pembuat paket yang berisi bahan peledak tersebut.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Rofik, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah diperiksa secara intensif.

Baca Juga: P2MI Berhasil Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Orang Ditangkap

Mereka adalah AB (22), warga Banyuwangi, dan P (44), warga Banyumas. Sebelumnya, keduanya masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang berlangsung sejak Rabu, 22 Januari 2025.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus ini.

Menurut keterangan Rofik, AB berperan sebagai pemesan petasan jumbo tersebut, sementara P bertindak sebagai perakitnya. Kedua tersangka mengakui peran mereka masing-masing dalam peristiwa ini.

Baca Juga: Menkomdigi Beberkan Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut

Sebelumnya, penemuan benda mencurigakan di sekitar simpang empat Dumpil, yang mengarah ke gerbang Tol Madiun, sempat membuat warga panik pada Rabu, 29 Januari 2025.

Dugaan awal mengarah pada kemungkinan adanya bom, sehingga situasi sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X