KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait temuan benda rakitan berbahan peledak yang diketahui berupa empat petasan jumbo di sebuah minimarket di Dumpil, dekat gerbang Tol Madiun.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pemesan dan pembuat paket yang berisi bahan peledak tersebut.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Rofik, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah diperiksa secara intensif.
Baca Juga: P2MI Berhasil Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Orang Ditangkap
Mereka adalah AB (22), warga Banyuwangi, dan P (44), warga Banyumas. Sebelumnya, keduanya masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang berlangsung sejak Rabu, 22 Januari 2025.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus ini.
Menurut keterangan Rofik, AB berperan sebagai pemesan petasan jumbo tersebut, sementara P bertindak sebagai perakitnya. Kedua tersangka mengakui peran mereka masing-masing dalam peristiwa ini.
Baca Juga: Menkomdigi Beberkan Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut
Sebelumnya, penemuan benda mencurigakan di sekitar simpang empat Dumpil, yang mengarah ke gerbang Tol Madiun, sempat membuat warga panik pada Rabu, 29 Januari 2025.
Dugaan awal mengarah pada kemungkinan adanya bom, sehingga situasi sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Artikel Terkait
Diduga Tenggelam di Sungai Cibanten, Pria Paruh Baya Hilang
Soal Rencana 100 Hari Kerja, Pramono: Banjir-Polusi-Macet Prioritas
Mensesneg Buka Suara soal Tak Ada Pengecer LPG 3 Kg Agar Subsidi Tepat Sasaran
1 Dolar Berapa Rupiah Hari Ini? Data Kurs BI Terbaru!