KALTENGLIMA.COM - Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan terkait Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), khususnya mengenai batasan masa sewa bagi penghuninya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
"Kami masih mengkaji, tentu saja kami akan memberikan suatu kebijakan yang terbaik," ujar Teguh, dikutip dari ANTARA pada Minggu, 9 Februari 2025. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan memahami kebijakan yang akan ditetapkan.
Baca Juga: Empat Nyawa Melayang akibat Miras Oplosan ‘Aseng’ di Bogor, Ini Kronologinya
Pemprov DKI sebelumnya berencana membatasi masa tinggal di Rusunawa guna mendorong penghuni bertransisi dari penyewa menjadi pemilik hunian. Hal ini sejalan dengan konsep rusunawa sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial.
Dalam revisi Pergub 111 Tahun 2014 yang tengah disusun, nantinya masa hunian maksimal bagi masyarakat umum akan dibatasi hingga 10 tahun dengan lima kali perpanjangan, sedangkan bagi yang masuk kategori tertentu, maksimal hanya enam tahun.
Pada tahun kesembilan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta bersama tim terpadu akan mengevaluasi kelayakan ekonomi penghuni untuk tetap tinggal di rusun.
Baca Juga: Dinkes Bengkulu Catat 94 Kasus Tuberkulosis pada Januari 2025
Namun, rencana ini mendapat penolakan dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan karena tidak ada jaminan bahwa dalam kurun waktu tersebut penghuni sudah mencapai kestabilan ekonomi.
Selain itu, banyak penghuni rusun yang masih mengalami kesulitan dalam membayar sewa, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih sensitif terhadap kondisi sosial mereka.