KALTENGLIMA.COM - Keluarga Vadel Badjideh telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
Hal ini dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, yang menyatakan bahwa surat permohonan tersebut telah diajukan setelah Vadel resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, LM.
Menurut Nurma Dewi, pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak yang dimiliki oleh keluarga tersangka.
Baca Juga: Nikita Mirzani ke LM usai Vadel Badjideh Ditahan: Terima Kasih Sudah Jujur Sayang
Setelah surat permohonan diajukan, pihak kepolisian kini tengah melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Surat tersebut telah diterima oleh penyidik dan saat ini sedang dalam proses pendalaman guna mempertimbangkan keputusan terkait penahanan Vadel.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Baca Juga: Kemendagri Gelar Pemeriksaan Kesehatan 481 Kepala Daerah Hari Ini
Laporan tersebut mencakup dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta pemaksaan aborsi terhadap putrinya.
Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan hukum terkait aborsi.