KALTENGLIMA.COM - Tim hukum PDI Perjuangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Permintaan ini diajukan setelah Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat tanggal 14 kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan atau obstruction of justice. Kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court," kata anggota tim hukum PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2025).
Baca Juga: Turki Amankan 282 Tersangka Terkait Kasus Terorisme
Ronny mengungkapkan bahwa setelah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya masih menerima panggilan pemeriksaan dari KPK untuk Hasto.
Menurutnya, seharusnya KPK menunda pemeriksaan tersebut hingga ada putusan dari PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto.
"Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, kami telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena kami telah mengajukan praperadilan," ujarnya.
Baca Juga: Kedatangan Ronaldo ke Kupang Dijadwal Ulang, Rencana Asli Berubah
Ia juga menyayangkan bahwa meskipun PN Jakarta Selatan telah mengumumkan jadwal sidang praperadilan pada Senin (17/2/2025), di hari yang sama KPK tetap mengirimkan panggilan pemeriksaan kedua untuk Hasto, yang dijadwalkan pada Kamis.
“Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada. Pemeriksaan terhadap Mas Hasto seharusnya ditunda sampai ada keputusan pengadilan mengenai status tersangkanya," lanjut Ronny.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron sejak 2020.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK Kamis Lusa
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangkanya, tetapi hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Kini, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan baru, yaitu terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK.