nasional

Empat Orang Ditangkap Polisi Bangka Tengah Kasus Tambang Timah Ilegal

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:35 WIB
Ilustrasi Timah (Cermin-Dunia)

KALTENGLIMA.COM - Polres Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap empat penambang liar bijih timah yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah Tbk.

Para pelaku yang diamankan adalah Su sebagai pemilik tambang jenis rajuk gearbox, AR dan ZK sebagai pekerja tambang jenis rajuk manual, serta PT yang berperan sebagai pelindung aktivitas ilegal tersebut.

Mereka menjalankan aktivitas tambang tanpa izin di Kolong Merbuk, eks wilayah PT Kobatin yang kini menjadi bagian dari WIUPK PT Timah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 12 Security Finns Beach Club Sebagai Tersangka usai Bentrok dengan WN Australia

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri, menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak pelaku pertambangan ilegal, terutama di wilayah yang telah mendapatkan imbauan dan razia sebelumnya. Penindakan ini dilakukan setelah PT Timah melaporkan adanya aktivitas ilegal tersebut pada pukul 13.00 WIB.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah dan pengamanan PT Timah segera bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku dalam waktu dua jam setelah laporan diterima.


Baca Juga: Gantikan Satryo Brodjonegoro, Brian Yulianto Resmi Jadi Mendiktisaintek

Hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku awal kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap PT, yang diduga memberikan izin dan menyuruh aktivitas tambang ilegal tersebut.

Keempat pelaku kini telah diamankan di Polres Bangka Tengah bersama barang bukti, termasuk mesin tambang, pompa air dan tanah, drum plastik, lembar karpet tambang, serta berbagai alat pendukung seperti cangkul dan jerigen berisi bahan bakar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berisiko merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB