KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa musisi Fariz RM (66) kembali menggunakan narkoba untuk keempat kalinya karena masalah keluarga.
Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, penggunaan narkoba oleh Fariz diduga dipicu oleh persoalan dalam keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Fariz telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun.
Baca Juga: 2 Orang Ditangkap usai Lecehkan Anak Disabilitas di Jatinegara
Fariz memperoleh narkotika berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42). Setiap kali melakukan transaksi, Fariz memberikan upah kepada ADK sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Kejadian ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Jalan Sunter, Kemayoran, Jakarta Utara, serta Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan rehabilitasi bagi Fariz.
Selain itu, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas dalam dunia hiburan menjadi salah satu alasan ia kembali menggunakan narkoba.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Nelayan Terombang Ambing di Belitung Timur dengan Perahu Mati Mesin
Informasi mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika terungkap melalui keterangan ADK, yang bekerja sebagai sopirnya pada tahun 2020-2021. ADK lebih dulu ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa ganja.
Berdasarkan pengakuan ADK, polisi kemudian menangkap Fariz di Bandung. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Puslabfor Polri Ungkap Kebakaran di Glodok Plaza Dipicu Arus Listrik di Lantai 9
Fariz sendiri diketahui telah beberapa kali terjerat kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan yang terbaru pada 2025.