KALTENGLIMA.COM - Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan ini dijadwalkan dilakukan antara Jumat atau Senin mendatang. Maqdir mengungkapkan hal tersebut setelah mendampingi Hasto dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari.
Dalam keterangannya, Maqdir menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penangguhan penahanan namun akan kembali mengajukannya dalam waktu dekat.
Baca Juga: Polisi Nyatakan Musisi Fariz RM Konsumsi Narkoba Karena Masalah Keluarga
Ia juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan perlawanan terhadap status tersangka yang diberikan kepada Hasto. Menurutnya, langkah hukum ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan hukum yang akan mereka tempuh.
Maqdir juga menyoroti bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menahan Hasto, sehingga menurutnya penahanan ini tidak memiliki urgensi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.
Baca Juga: 2 Orang Ditangkap usai Lecehkan Anak Disabilitas di Jatinegara
Ia akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, proses hukum terkait kasus suap PAW akan dilakukan secara paralel dengan penyelidikan utama yang lebih berfokus pada penerapan Pasal 21.