KALTENGLIMA.COM - Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, AG, masih terus berlanjut dan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang lanjutan ini akan beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia juga menyebut bahwa kesempatan ini merupakan yang terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahli sebelum proses persidangan memasuki tahap berikutnya.
Baca Juga: Bupati Tapanuli Tengah Masinton Sebut Semua Kepala Daerah PDIP Hadir Retret
Mario Dandy Satriyo adalah anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Namanya pertama kali mencuat ke publik setelah terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Februari 2023.
Insiden tersebut memicu perhatian luas, tidak hanya terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan Mario, tetapi juga terhadap kekayaan sang ayah yang kemudian disorot oleh masyarakat dan berujung pada penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Minta Kepala Daerah Demokrat Sukseskan Pemerintahan Prabowo, SBY: Itu Etika
Akibat kasus gratifikasi yang terungkap setelah skandal penganiayaan ini, Rafael Alun akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Sementara itu, Mario Dandy juga telah menjalani proses peradilan atas penganiayaan terhadap David Ozora dan divonis 12 tahun penjara.
Selain Mario, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut juga telah mendapatkan hukuman, yaitu:
Baca Juga: Bejat! Pria di Jember Perkosa Bocah 11 Tahun Lagi Mandi di Sungai
- AG, yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur, divonis 3,5 tahun penjara.
- Shane Lukas, yang berperan dalam peristiwa tersebut, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.