Sudah Jabat 2 Periode, MK Diskualifikasi Ade Sugiarto dari Pilbup Tasikmalaya

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 18:53 WIB
Gedung MK
Gedung MK

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Ade Sugianto. Hal ini dilakukan karena Ade Sugianto sebelumnya telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa jabatan kepala daerah yang tidak berakhir atau tidak tuntas akan dihitung sebagai satu periode apabila telah menjabat selama 2 tahun 6 bulan atau lebih. Selanjutnya, masa jabatan yang diambil alih dihitung sejak wakil kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) secara faktual mulai menjalankan tugas penggantian, bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti.

Baca Juga: Mendagri Sebut Sebanyak 51 Kepala Daerah Kader PDIP Ikut Retret Sejak Hari Pertama

"Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakil kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukan maka secara riil/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan 'tugas dan wewenang' kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah," jelas hakim MK Guntur Hamzah.

Guntur menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan, yang merujuk pada masa jabatan yang dihasilkan dari pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dia menegaskan bahwa perhitungan ini tidak berlaku untuk jabatan kepala daerah yang berhenti di tengah jalan karena alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016.

Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa masa jabatan Ade harus dihitung sejak ia menerima Radiogram dari Gubernur Provinsi Jawa Barat pada tanggal 5 September 2018. Dalam surat tersebut, Gubernur menginstruksikan Ade untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya hingga dilantiknya bupati baru atau penjabat bupati.

Baca Juga: Siswanya Pukul Lawan Saat Turnamen Basket, SMP di Bogor Minta Maaf

MK juga menekankan bahwa jika masa jabatan tersebut tidak diperhitungkan, hal itu dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan. Sebaliknya, Ade telah dengan jelas menjalani periode pertama lebih dari 2 tahun 6 bulan, mulai dari 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari 2 setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode, sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum," lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Ade Sugianto. Mengenai penggantinya, MK menyerahkan keputusan tersebut kepada partai politik dan gabungan partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Resmikan Danantara Hari Ini, Presiden Prabowo : Harus Bisa Diaudit Setiap Saat oleh Siapapun

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tutur MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X