KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018—2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyebut bahwa tim penyidik tengah mencari bukti tambahan terkait kasus ini.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterkaitan Riza Chalid dalam perkara ini berhubungan dengan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 20 Prajurit TNI Lakukan Perusakan di Mapolres Tarakan Bakal Kena Sanksi
MKAR diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan diduga memperoleh keuntungan dari impor minyak mentah serta pengadaan produk kilang dengan cara yang tidak sah.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah Riza Chalid sendiri juga memiliki keterlibatan langsung.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terkait dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Wapres Gibran Sambangi Puskesmas Magelang Selatan, Pantau Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dalam operasi penyidikan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, tim Kejagung juga menggeledah kantor di Lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, selain rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap lebih banyak bukti guna memperjelas alur tindak pidana yang terjadi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah petinggi PT Pertamina dan pengusaha yang terlibat dalam manipulasi kontrak pengiriman minyak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.