nasional

MK Diminta Ubah Batas Sarjana ikut CPNS: Harusnya 37 atau 38

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:36 WIB
Ilustrasi - Gugatan soal usia minimal kepala daerah diajukan Partai Garuda dikabulkan MA (Dok.IST)

 

KALTENGLIMA.COM - Seorang masyarakat bernama Ewin Febriansyah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan batasan usia dalam mengikuti tes CPNS.

Dilansir dari situs MK, Jumat (28/2/2025), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025.

Ewin juga memasukkan dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam gugatannya. Pemohon menganggap terdapat pembedaan berdasarkan ras terkait syarat tes CPNS.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia merasa ada ketidakadilan dalam syarat tes CPNS.

Baca Juga: Efisiensi APBD 2025, Dewan Barut Parmana Setiawan Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Optimal

"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 tidak bersikap adil dan diskriminasi," ujar pemohon seperti dikutip dalam dokumen permohonannya.

Ia kemudian menguraikan persoalan batas usia yang terdapat dalam dua keputusan Menpan RB itu. Dia mengatakan batas usia maksimal 35 tahun bagi sarjana (S1) untuk mengikuti tes CPNS tidaklah adil.

"Perihal batas usia CPNS S1 umum yang disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Pendidikan S1 lebih lama dibandikan pendidikan SMU/SMK. Pendidikan S1 memakan waktu dengan normal 3 setengah tahun sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama batas usia CPNS S1 umum semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Jam Berapa Sidang Isbat Awal Ramadan 2025? Cek Jadwalnya di Sini!

Selain itu Ia juga mempersoalkan perbedaan batas usia untuk penerimaan CPNS khusus di Papua. Dia menuturkan batas usia penerimaan CPNS kebutuhan khusus orang asli Papua (OAP) ialah 48 tahun.

"Saya dan teman-teman mewakili para pencari kerja mengharapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi bisa merubah dan mengabulkan batas maksimal penerimaan CPNS khususnya bagi pelamar CPNS S1 umum dari 35 tahun menjadi 37 atau 38 tahun," ujarnya.

Berikut petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB