KALTENGLIMA.COM - Seorang masyarakat bernama Ewin Febriansyah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan batasan usia dalam mengikuti tes CPNS.
Dilansir dari situs MK, Jumat (28/2/2025), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025.
Ewin juga memasukkan dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam gugatannya. Pemohon menganggap terdapat pembedaan berdasarkan ras terkait syarat tes CPNS.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia merasa ada ketidakadilan dalam syarat tes CPNS.
Baca Juga: Efisiensi APBD 2025, Dewan Barut Parmana Setiawan Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Optimal
"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 tidak bersikap adil dan diskriminasi," ujar pemohon seperti dikutip dalam dokumen permohonannya.
Ia kemudian menguraikan persoalan batas usia yang terdapat dalam dua keputusan Menpan RB itu. Dia mengatakan batas usia maksimal 35 tahun bagi sarjana (S1) untuk mengikuti tes CPNS tidaklah adil.
"Perihal batas usia CPNS S1 umum yang disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Pendidikan S1 lebih lama dibandikan pendidikan SMU/SMK. Pendidikan S1 memakan waktu dengan normal 3 setengah tahun sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama batas usia CPNS S1 umum semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Jam Berapa Sidang Isbat Awal Ramadan 2025? Cek Jadwalnya di Sini!
Selain itu Ia juga mempersoalkan perbedaan batas usia untuk penerimaan CPNS khusus di Papua. Dia menuturkan batas usia penerimaan CPNS kebutuhan khusus orang asli Papua (OAP) ialah 48 tahun.
"Saya dan teman-teman mewakili para pencari kerja mengharapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi bisa merubah dan mengabulkan batas maksimal penerimaan CPNS khususnya bagi pelamar CPNS S1 umum dari 35 tahun menjadi 37 atau 38 tahun," ujarnya.
Berikut petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Artikel Terkait
Bikin Gebrakan Baru, Dedi Mulyadi Sulap Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat Menjadi Kendaraan Rumah Sakit
Dewan Suhendar Minta Pemdes Dapatkan Pengawasan Agar Pemerintahan Berjalan Optimal
Ada Tambahan Diskon 50% Dari PLN Untuk di Bulan Ramadan, Tapi…
Ini Jadwal Jam Kerja Untuk PNS Selama Bulan Ramadan 2025, Intip Sini
Geger! Ditemukan Jasad WN Singapura di Halte Tanjung Duren Jakbar