KALTENGLIMA.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja secara fleksibel atau flexible work arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) mulai H-7 Lebaran atau sejak 24 Maret 2025. WFA menjelang libur Lebaran tersebut akan dilakukan ke semua ASN kementerian, lembaga, hingga pegawai BUMN.
"Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kemudian, Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlahnya yang menyumbang banyak pemudik adalah ASN dan juga BUMN," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Dudy mengimbau perusahaan agar swasta juga dapat mengikuti kebijakan ini. Ia berharap penerapan WFA dapat membuat arus mudik Lebaran bisa lebih teratur.
Baca Juga: Sopir di Jaksel Ditemukan Gantung Diri di Ruangan Gedung Ombudsman RI
"Untuk swasta ini adalah sifatnya imbauan kami kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
"Harapannya adalah apabila WFA diterapkan, maka persebaran dari distribusi para pemudik itu akan lebih banyak sehingga pengaturannya menjadi lebih baik," tambahnya.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku juga akan turut menerapkan kebijakan WFA bagi ASN di Pemprov Jakarta. Dengan begitu, menurutnya, warga Jakarta yang akan mudik Lebaran dapat memiliki waktu yang banyak.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri Perwakilan PT Sritex Bahas Solusi PHK Massal Karyawan
"Saya akan menindaklanjuti setelah pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa tanggal 24 dimulainya work from anywhere, maka pemerintah Jakarta juga pasti akan berkoordinasi dengan swasta untuk menerapkan hal yang sama," ucap Pramono.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang bisa dilaksanakan, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," kata Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).
Baca Juga: Polri Bela Kapolda Kalsel Terkait Pesta Ulang Tahun, Bilang Ini
Rini menuturkan implementasi FWA diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. Rini menegaskan pelaksanaan FWA bisa dilakukan, tapi dengan memperhatikan beberapa ketentuan.