nasional

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Barito Utara 2009-2012 Resmi Ditetapkan Kejati Kalimantan Tengah

Rabu, 5 Maret 2025 | 22:49 WIB
Dua tersangka saat mengenakan baju tahanan kejaksaan. (Kejati Kalteng)

KALTENGLIMA.COM – Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012 sudah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Ketiga tersnagka ini adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara berinisial A, mantan Kepala Bidang (kabid) Pertambangan Umum Distamben Kabupaten Barito Utara berinisial DD, serta Direktur Utama PT. Pagun Taka berinisial I.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna Ke-9, Pemkab Kapuas Ajukan 6 Raperda ke DPRD

“Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penerbitan IUP seharunya dilakukan melalui proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, proses lelag tidak dilakukan sehingga berpontensi merugikan negara,” ungkap Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalimantan Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut keterangan, PT Pagun Taka mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk menghindari proses lelang WIUP.

Baca Juga: DPRD Kapuas Sampaikan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025-2030 di Rapat Paripurna Sertijab

Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupat Barito Utara saat itu berinisial AY ke Dinas Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Kabupaten Barito Utara.

Setelahnya, draft SK Bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan untuk PT. Pagun Taka ditandatangani oleh Bupati Barut pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal sebelum Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Ketua DPRD Tegaskan Komitmen Bekerja Sama Dengan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Baru

“Sehingga terbitlah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Pagun Taka tanpa melalui proses lelang WIUP, hingga mengakibatkan gegara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik Kejati Kalimantan Tengah masih terus mendalami lebih lanjut, terkait alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB