Gelar Rapat Paripurna Ke-9, Pemkab Kapuas Ajukan 6 Raperda ke DPRD

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 22:00 WIB
Wabup Kapuas, Dodo, Serahkan 6 Naskah Raperda kepada Pimpinan DPRD Kapuas
Wabup Kapuas, Dodo, Serahkan 6 Naskah Raperda kepada Pimpinan DPRD Kapuas

KALTENGLIMA.COM, KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2025, Selasa (4/3/2025).

Enam Raperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Yohanes, serta Wakil Ketua II, Berinto.

Hadir pula Wakil Bupati Kapuas, Dodo, bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kapuas, serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna Sertijab, DPRD Kapuas Sampaikan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025-2030.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas. 

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyerahkan secara resmi naskah enam Raperda kepada pimpinan DPRD Kapuas untuk dibahas lebih lanjut.

“Mudah-mudahan enam Raperda ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Dodo dalam sambutannya, Rabu (05/03/2025). 

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Ketua DPRD Tegaskan Komitmen Bekerja Sama Dengan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Baru

Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan pentingnya pembahasan Raperda agar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar agar dapat segera terealisasi dan diterapkan di Kabupaten Kapuas,” katanya.

Adapun enam Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif meliputi:

Baca Juga: Komitmen Cegah Korupsi di Daerah, Pemkab Barut Ikuti Peluncuran Indikator Monitoring Centre for Prevention Tahun 2025

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, untuk menjamin ketersediaan pangan yang stabil, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana atau krisis pangan.

2. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, guna mengatur pengelolaan perikanan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta menjaga kelestarian sumber daya perairan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X