nasional

Beri Kemudahan Klaim JHT Terdampak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di Sritex

Kamis, 6 Maret 2025 | 23:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan melayani 1.000 eks karyawan Sritex mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB guna mempercepat pencairan JHT. (instagram.com/sritexindonesia)

KALTENGLIMA.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Hal ini wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. 

Baca Juga: DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Untuk 3 Calon Pemain Indonesia, Dimana Tempat Pengambilan Sumpah WNI?

Layanan ini disediakan untuk mempermudah proses klaim bagi pekerja yang berhak menerima manfaat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan layanan ini bertujuan memastikan pekerja yang terdampak PHK dapat mengakses hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh karyawan PT Sritex yang berhak dapat mencairkan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai aturan yang ada," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/3).

Baca Juga: Jaga Keamanan dan Ketertiban, Johansyah : Saling Menghormati dan Memiliki Toleransi

BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk mengatur proses layanan ini.

Setiap harinya, sebanyak 1.000 pekerja dilayani mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB guna mempercepat pencairan JHT.

Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: DPR RI Minta Kementerian PANRB Beri Sanksi Bagi Kepala Daerah Masih Rekrut Tenaga Honorer

Untuk pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, serta pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja.

Komandan Satgas Sritex Supartodi menyampaikan pekerja mengharapkan dana JHT dapat diterima sebelum Idulfitri.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB