nasional

Satres Narkoba Cimahi Tangkap Ketua Bawaslu saat Pesta Sabu-Sabu

Jumat, 7 Maret 2025 | 15:38 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu

KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF), bersama dua rekannya saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu KBB (RNF)," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.

Tri menjelaskan bahwa ketika digerebek, Riza bersama dua rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat.

Baca Juga: Tim Lembong Minta Dibebaskan dari Kasus Import Gula

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisapnya.

"Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu," ujar Tri.

Penangkapan terhadap Riza bermula ketika polisi lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB, pada Rabu (5/3).

Baca Juga: Tom Lembong Mengaku Tak Terima Aliran Duit, Ini Kata Kejagung

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mendapati Ketua Bawaslu KBB bersama dua rekannya sedang menggunakan narkoba.

"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY, dan RI," kata Tri.

Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tertibkan Bangunan Langgar Aturan di Puncak, Komeng Minta Tak Pilih Kasih

Sementara itu, para pengedar dan bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB