KALTENGLIMA.COM - Pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa KPK tampak mengejar target untuk melimpahkan berkas perkara kliennya dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga menambahkan bahwa tindakan KPK tersebut berpotensi mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres.
"KPK menghindar dari pra peradilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Kongres PDIP dijadwalkan akan berlangsung pada April 2025. Ronny menganggap bahwa pelimpahan berkas Hasto terkesan janggal. Ia juga menyampaikan bahwa proses pelimpahan berkas Hasto merupakan langkah tercepat yang pernah dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Balikpapan Terendam Banjir, Ketinggian Air Tembus 1,5 Meter
"Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan," ujarnya.
Ronny menyayangkan sikap penyidik yang terkesan memaksakan pelimpahan berkas kasus Hasto. Ia juga mengkritik penundaan praperadilan jilid kedua Hasto yang berkaitan dengan penetapan tersangka beberapa waktu lalu, menyebutnya sebagai alasan yang dibuat-buat oleh KPK.
"Sangat disayangkan apabila penyidik memaksakan pelimpahan tersangka, di tengah upaya pra peradilan yang saat ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tanggal 3 Maret lalu, KPK, disaksikan oleh hakim dan masyarakat luas, telah meminta penundaan dengan alasan belum siap. Ternyata alasan permohonan penundaan itu tidak benar," jelasnya.
Baca Juga: Sinopsis The Potato Lab, Drakor yang Viral di Netflix tapi Tuai Rating Rendah
KPK telah menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada jaksa penuntut umum (JPU). KPK memastikan bahwa mereka tidak terburu-buru dalam melaksanakan pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3).
Tessa menyampaikan bahwa jika ada keinginan untuk mempercepat proses, hal itu sebaiknya dilakukan pada saat praperadilan jilid pertama. Namun, terlihat bahwa praperadilan jilid satu tetap berjalan seperti biasanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Tanggapi PHK Massal Ribuan Buruh di Dua Pabrik Sepatu Tangerang
"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak Tersangka," sebutnya.
Ia menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara adalah langkah terakhir dalam proses penyidikan. Hal ini disebabkan oleh pernyataan JPU yang menyatakan bahwa berkas tersebut telah lengkap.
Artikel Terkait
Hari Ini Harga Emas Ambruk!
Penantian Panjang, Akhirnya iPhone 16 Pro Max hingga 16e Raih TKDN
Carmen Hearts2Hearts: Dua Trainee Indonesia Sempat Bergabung dengan SM Entertainment tetapi Tak Bertahan
Maret 2025 Dipenuhi Fenomena Langit, Termasuk Dua Gerhana
Banjir Picu Masalah Kulit? Kenali Gejala dan Pencegahannya