nasional

Menaker Keluarkan Aturan Baru, Pegawai Bukan ASN Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 9 Maret 2025 | 16:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

KALTENGLIMA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur berbagai aspek perlindungan tenaga kerja.

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi instansi penyelenggara negara untuk mendaftarkan pegawai Non-ASN ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor tersebut.

Selain itu, aturan terbaru ini juga memperluas cakupan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dengan memasukkan kategori kecelakaan kerja yang meliputi kekerasan fisik dan tindakan pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja.

Baca Juga: Mudik Motor Gratis 2025: Kemenhub Siapkan 7.424 Kuota, Begini Cara dan Rutenya

Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tata cara penyelenggaraan program JKK, Jaminan Kematian atau JKM, serta Jaminan Hari Tua atau JHT.

Tujuan utama dari perubahan regulasi ini adalah untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta yang terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT.

Aturan ini juga mencakup mekanisme pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja atau PAK.

Baca Juga: Aksi Penyelundupan Bijih Timah di Belitung Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Karung

Selain itu, peraturan ini memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja sampai ada kepastian hukum mengenai status kejadian tersebut.

Perubahan lain yang diatur dalam beleid ini mencakup penyesuaian manfaat program JKM bagi pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan manfaat JKK yang kini mencakup korban kekerasan fisik dan pemerkosaan di lingkungan kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi penerima manfaat beasiswa pendidikan anak agar lebih banyak pekerja yang bisa memperoleh hak tersebut.

Baca Juga: Banjir Depok Rusak Rumah Warga, Dua Orang Alami Luka-Luka

Dalam upaya meningkatkan efektivitas perlindungan tenaga kerja, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 juga menetapkan persyaratan pemberian manfaat JKM bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah atau BPU.

Langkah ini bertujuan untuk memitigasi potensi penyalahgunaan atau praktik kecurangan dalam penyaluran manfaat tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB