Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin meningkat sehingga memudahkan pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat yang telah dijamin.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Jalur Kereta Gubug-Karangjati Lumpuh Dilanda Banjir, KAI Buka Suara
Kemensos Salurkan Bantuan Rp249 Juta untuk Korban Banjir di Bandung
Satgas Pangan Polri Usut Kasus Dugaan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Siap Layani Pemudik, KCIC Jadwalkan 1.346 Perjalanan Whoosh Selama Lebaran 2025