Satgas Pangan Polri Usut Kasus Dugaan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 14:46 WIB
Ilustrasi Minyakita. (ANTARA)
Ilustrasi Minyakita. (ANTARA)

KALTENGLIMA.COM - Satgas Pangan Polri sedang menyelidiki dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran dengan takaran yang tertera pada label produk.

Investigasi ini dilakukan setelah ditemukan adanya perbedaan jumlah isi dalam kemasan saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan label.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp249 Juta untuk Korban Banjir di Bandung

Berdasarkan pemeriksaan awal, kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya mengandung 700 hingga 900 mililiter.

Produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

Sejumlah sampel dari ketiga produsen tersebut telah diuji, termasuk botol MinyaKita berukuran 1 liter dari dua perusahaan pertama, serta kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.

Baca Juga: Dokter Tim Utama Barcelona Meninggal Dunia, Laga Lawan Osasuna Ditunda

Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi ke Pasar Lenteng Agung dan menemukan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Ia menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera ditutup serta izin usahanya dicabut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X