KALTENGLIMA.COM - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa 15 kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dilantik secara serentak.
Dari total tersebut, 13 merupakan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, sementara 2 lainnya merupakan gubernur terpilih di tingkat provinsi.
Tito menjelaskan bahwa tidak akan ada pelantikan serentak di Istana seperti yang sebelumnya dilakukan untuk 503 kepala daerah terpilih.
Baca Juga: KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Berkaitan dengan Korupsi Bank BJB
Para gubernur dan wakil gubernur hasil sengketa Pilkada akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan. Sementara itu, para bupati dan wali kota beserta wakilnya akan dilantik oleh gubernur masing-masing.
Dua gubernur yang akan dilantik oleh Presiden adalah Gubernur Bangka Belitung dan Gubernur Papua Pegunungan.
Sedangkan 13 kepala daerah lainnya akan dilantik oleh gubernur provinsi tempat mereka bertugas.
Baca Juga: KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Berkaitan dengan Korupsi Bank BJB
Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Mendagri agar proses pelantikan dapat segera dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo, yang menginginkan agar para kepala daerah ini dapat segera bekerja.
Ke-15 daerah tersebut terdiri dari 9 daerah yang sengketanya ditolak oleh MK, 5 daerah yang sengketanya tidak diterima, dan 1 daerah yang harus memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yakni Kabupaten Jayapura.
Sembilan daerah yang permohonannya ditolak oleh MK adalah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.
Baca Juga: Menhub Prediksi 146 Juta Orang Mudik, Mayoritas Gunakan Kendaraan Pribadi
Sementara itu, lima daerah yang perselisihannya tidak diterima oleh MK meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, sebanyak 24 daerah di Indonesia masih harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sebelum kepala daerahnya dapat dilantik. PSU ini merupakan instruksi MK setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno pada 24 Februari.