KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan kasus yang melibatkan Bank BJB.
Baca Juga: Polisi Palangkaraya Tangkap Wanita saat Hendak Edarkan Narkoba
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut berlangsung di Bandung.
Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, dan belum ada informasi lebih lanjut yang dapat diungkap kepada publik.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Baca Juga: MenLH Sebut Prabowo Targetkan Pengelolaan Sampah Rampung pada 2029
Dalam perkembangan penyelidikan, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka karena dianggap telah menyebabkan kerugian negara.
Menurut sumber dari VOI, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Bank BJB.
Meskipun jumlah pasti kerugian negara belum diumumkan, estimasi awal menyebutkan angka mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Polisi sudah Ringkus 3 DPO Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi
Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan guna mempermudah proses penyidikan.
Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta. Jika diperlukan, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Pastikan Pasokan Listrik ke Indonesia Timur Selama Lebaran Aman
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terlihat CCTV dekat Lokasi Kejadian
Bupati Gunungkidul Tolak Beli Mobil Dinas Senilai Rp1,5 Miliar, Ini Alasannya