Dari total 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada keputusan untuk mengadakan PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait wajib melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan putusan MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Dalam perkara yang menyangkut Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Sementara dalam perkara terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan pada penulisan keputusan KPU mengenai hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Artikel Terkait
Polisi Palangkaraya Tangkap Wanita saat Hendak Edarkan Narkoba
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil
Arus Mudik Lebaran Diperkirakan Dimulai 21 Maret, Ini Kata Menhub
Kapan THR ASN Cair? Kemenkeu Segera Beri Kepastian