nasional

Mendagri Tegaskan 15 Kepala Daerah Hasil Putusan MK Tidak Dilantik Bersamaan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:04 WIB
Foto Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Puspen Kemendagri)

Dari total 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada keputusan untuk mengadakan PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait wajib melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Dalam perkara yang menyangkut Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Sementara dalam perkara terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan pada penulisan keputusan KPU mengenai hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB