Isi Supersemar
Berikut ini tiga poin dalam Supersemar:
1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan, serta kestabilan djalannja pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknja.
3. Supaja melaporkan segala sesuatu jang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
Baca Juga: Damkar Evakuasi Mobil yang Terperosok Saat Lintasi Jalan Sempit di Depok
Pada 12 Maret 1966, setelah menerima Supersemar, Soeharto mengambil tindakan dengan membubarkan dan melarang PKI beserta ormas-ormas yang bernaung atau senada dengannya di seluruh Indonesia. Lalu pada Maret 1967, dalam Sidang Istimewa MPRS di Jakarta, Soeharto diangkat menjadi Presiden.