Isi Supersemar
Berikut ini tiga poin dalam Supersemar:
1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan, serta kestabilan djalannja pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknja.
3. Supaja melaporkan segala sesuatu jang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
Baca Juga: Damkar Evakuasi Mobil yang Terperosok Saat Lintasi Jalan Sempit di Depok
Pada 12 Maret 1966, setelah menerima Supersemar, Soeharto mengambil tindakan dengan membubarkan dan melarang PKI beserta ormas-ormas yang bernaung atau senada dengannya di seluruh Indonesia. Lalu pada Maret 1967, dalam Sidang Istimewa MPRS di Jakarta, Soeharto diangkat menjadi Presiden.
Artikel Terkait
Kim Soo Hyun Dituding Pacari Kim Sae Ron Saat Masih Dibawah Umur, Begini Tanggapan Agensi
Mengenal Arti Mokel Saat Puasa dan Hukum Melakukannya
Hati Terasa Tentram Usai Salat? Manfaat Sujud Bisa Dijelaskan dengan Neurosains
Ini Cara Hapus Story TikTok yang Sudah Diposting dan Cara Mengedit Ulang
Wanita di Jakpus Mendapat Luka 20 Jahitan Akibat Serangan Brutal Begal