KALTENGLIMA.COM - Tiga anggota gangster yang menjadi terdakwa dalam kasus pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, dituntut hukuman 10,5 dan 11 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Supinto Priyono, menuntut tiga terdakwa, yaitu Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana, atas tindakan pengeroyokan yang berujung kematian.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Baca Juga: Menhub: Semua Dermaga Disiapkan dengan Kelas Reguler untuk Mudik Lebaran
Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi Ricky Putra Pradana, sementara Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya masing-masing dituntut 10,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
"Untuk terdakwa Ricky Putra Pradana, ia dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan," tambahnya.
Baca Juga: KPK Temukan Ketidaksesuaian Anggaran Iklan Bank BJB: Rp409 Miliar, Dibayar Hanya Rp100 M
Ricky Putra Pradana disebut sebagai pelaku pertama yang membacok korban hingga terjatuh saat berboncengan sepeda motor.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Tirza Nugroho Hermawan menjadi korban salah sasaran oleh kelompok gangster yang berencana melakukan tawuran di Jalan Kelud, Kota Semarang, pada 17 September 2024.