KALTENGLIMA.COM - Polri akan menyelenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP untuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Sidang internal ini dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025, sebagaimana disampaikan oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menghadapi sejumlah pasal yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Baca Juga: Kejagung Usut Grup WA Orang-Orang Senang Terkait Kasus Minyak Mentah
Tidak hanya itu, penyidik turut menambahkan pasal lain yang berkaitan dengan aturan pemecatan anggota Polri.
Peraturan yang diterapkan dalam kasus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang pemberhentian anggota kepolisian.
Di sisi lain, dalam proses hukum pidana, Polda Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta Pidana Perdagangan Orang atau PPO Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka.
Baca Juga: BMKG Sebut Fenomena Blood Moon Bisa Dilihat di Indonesia Lusa
Status tersangka ini dikukuhkan pada hari yang sama, dan saat ini ia telah resmi ditahan di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap empat perempuan.
Dari jumlah tersebut, tiga korban masih berusia di bawah umur, sementara satu korban lainnya telah berusia dewasa.
Baca Juga: Ombudsnan Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi CPNS TA 2024
Tiga korban anak masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan korban yang sudah dewasa berinisial EHDR dan diketahui berusia 20 tahun.
Artikel Terkait
Wanita di Bogor Lawan Jambret hingga Lengan Disayat Pelaku, Begini Kronologinya
Terungkap! Inilah Modus yang Digunakan untuk Mengurangi Isi Minyakita 1 Liter
Kebijakan Pemprov Jabar Larang Study Tour Berimbas Terhadap Kunjungan TMII
KSPI Usulkan Skema Perhitungan THR Bagi Ojol