Terlibat Kasus Pencabulan, Eks Kapolres Ngada Akan Jalani Sidang Etik 17 Maret

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 18:28 WIB
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja Ditangkap. (Foto: Istimewa)
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja Ditangkap. (Foto: Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Polri akan menyelenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP untuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Sidang internal ini dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025, sebagaimana disampaikan oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menghadapi sejumlah pasal yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Baca Juga: Kejagung Usut Grup WA Orang-Orang Senang Terkait Kasus Minyak Mentah

Tidak hanya itu, penyidik turut menambahkan pasal lain yang berkaitan dengan aturan pemecatan anggota Polri.

Peraturan yang diterapkan dalam kasus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang pemberhentian anggota kepolisian.

Di sisi lain, dalam proses hukum pidana, Polda Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta Pidana Perdagangan Orang atau PPO Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka.

Baca Juga: BMKG Sebut Fenomena Blood Moon Bisa Dilihat di Indonesia Lusa

Status tersangka ini dikukuhkan pada hari yang sama, dan saat ini ia telah resmi ditahan di Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap empat perempuan.

Dari jumlah tersebut, tiga korban masih berusia di bawah umur, sementara satu korban lainnya telah berusia dewasa.

Baca Juga: Ombudsnan Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi CPNS TA 2024

Tiga korban anak masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan korban yang sudah dewasa berinisial EHDR dan diketahui berusia 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X