KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait penempatan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) selama periode 2021-2023.
Salah satu bentuk kecurangan yang ditemukan adalah pembayaran dengan nominal yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa Bank BJB menempatkan iklan melalui enam agensi dengan total nilai yang seharusnya mencapai Rp409 miliar.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Dana CSR, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Diperiksa KPK
Namun, terdapat ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh Bank BJB kepada agensi dengan jumlah yang disalurkan oleh agensi kepada media tempat iklan ditayangkan.
Setelah pemotongan pajak, jumlah dana yang seharusnya tersalurkan mencapai sekitar Rp300 miliar, tetapi hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan sesuai ketentuan.
Enam agensi yang menerima aliran dana iklan dari Bank BJB adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pencabulan, Eks Kapolres Ngada Akan Jalani Sidang Etik 17 Maret
Pemilihan agensi ini diduga diatur oleh Yuddy Renaldi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB, bersama dengan Widi Hartoto, yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus pimpinan divisi corporate secretary.
Menurut KPK, kesepakatan antara pihak Bank BJB dan agensi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Baca Juga: BMKG Sebut Fenomena Blood Moon Bisa Dilihat di Indonesia Lusa
Perbuatan kelima tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diperkirakan digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter.
Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan, tetapi KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Masa pencegahan ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Artikel Terkait
Terungkap! Inilah Modus yang Digunakan untuk Mengurangi Isi Minyakita 1 Liter
Kebijakan Pemprov Jabar Larang Study Tour Berimbas Terhadap Kunjungan TMII
KSPI Usulkan Skema Perhitungan THR Bagi Ojol
Jelang Operasi Ketupat 2025, Polda Metro Jaya Cek Kesiapan Jalur Mudik