Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.